ARGA MAKMUR RU - Perburuan pajak daerah, agaknya kian agresif. Dikutip dari SKH Radar Utara, Kamis (2/9/2021). Pemda Bengkulu Utara (BU) merubah tengat waktu jatuh tempo para obyek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) yang tersebar di 220 desa dan kelurahan, untuk lebih cepat (Sunat,red) membayarkan pajaknya. Waktu jatuh tempo pajak yang tahun ini ditarget sebesar Rp 2,1 miliar itu, tidak lagi diujung tahun yang biasanya di tanggal-tanggal 10. Waktu jatuh tempo obyek PBB-P2 daerah ini menjadi 10 Oktober 2021. Asisten 1 Sekretariat Kabupaten (Setkab) BU, Dullah, SE, MM, usai memimpin rapat evaluasi capaian salah satu pajak daerah itu, membenarkan keputusan itu. Menurutnya, target PBB-P2 yang sudah ditetapkan daerah, memasuki Agustus masih dalam torehan yang jauh dari target. Padahal, kata dia, PAD merupakan salah satu instrumen pembangunan menyikapi kondisi fiskal yang terbatas. \"Karena itu, daerah mengambil langkah untuk menetapkan waktu jatuh tempo PBB-P2 tahun ini menjadi 10 Oktober,\" ujar Dullah yang menggamblang realisasi dimaksud, belum lama ini. Di tempat berbeda, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) BU, Dr Dodi Hardinata, SE, M.Si, saat dihubungi koran ini menerangkan, alasan pihaknya memangkas waktu jatuh tempo, lebih cepat 2 bulan dibandingkan dengan tahun lalu. \"Karena penetapannya lebih cepat,\" terangnya, singkat. Turut diungkap Dodi, dalam sodoran tanya lanjutan soal target yang dipatok tahun ini. Dia menerang, target PBB-P2 tahun ini di angka Rp 2,1 miliar. Pantauan Radar Utara, Pemda BU melalui Bapenda tahun lalu, diketahui telah menghimpun PAD dengan 10 obyek pajak antara lain: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 14,2 miliar. Torehan itu, ditopang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan torehan paling tinggi. Sedangkan dua obyek pajak lainnya ; Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet dengan nihil PAD. Kondisi ini dibenarkan pula oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran TA 2020. (bep)
Berikut Grafis 8 Sumber Pajak Daerah TA 2020 No Obyek Pajak Realisasi (Rp) 1. Pajak Penerangan Jalan 8,834 miliar 2. Pajak Mineral Bukan Logam 2,085 miliar dan Batuan 3. Pajak Bumi dan Bangunan 1,562 miliar Perkotaan dan Perdesaan 4. Pajak Restoran 917 juta 5. BPHTB 608 juta 6. Pajak Reklame 195 juta 7. Pajak Hiburan 11,6 juta 8. Pajak Hotel 11,5 juta Sumber : LHP BPK Atas LKPD TA 2020.