KETAHUN RU - Satgas Covid-19 BU telah memberikan kelonggaran kembali kepada masyarakat untuk menggelar acara pesta pernikahan. Kelonggaran terhadap kegiatan pesta pernikahan, ini ditegaskan oleh Satgas Covid-19 BU melalui surat edaran (SE) yang belum lama, ini telah diterima oleh Satgas Covid-19 kecamatan. Dalam SE tentang penyelenggaran pesta pernikahan, itu turut ditegaskan. Bahwa himbauan tentang peniadaan pesta pernikahan yang sebelumny diberlakukan kepada pejabat negara, daerah maupun ASN telah resmi dicabut alias tidak berlaku lagi. \"Sesuai SE yang sudah kita terima. Kegiatan pesta pernikahan sudah bisa digelar. Khususnya aturan tentang unsur pejabat yang sebelumnya tidak boleh mengelar pesta pernikahan. Saat, ini aturan tersebut sudah dicabut,\" ujar Camat Ketahun, Kadino, S.Sos, dikutip dari SKH Radar Utara, Kamis (2/9/2021). Kendati kegiatan pesta pernikahan diperbolehkan kembali, namun Camat, tetap menghimbau kepada masyarakat yang ingin melaksanakan pesta pernikahan terap harus mematuhi Prokes. Bahkan Camat, turut menegaskan, setiap pesta pernikahan yang digelar akan tetap dalam pengawasan Satgas Covid. \"Kegiatan pesta yang digelar tetap dalam pembatasan. Dimana penerapan Prokes harus tetap dilakukan. Dan kita dari Satgas Kecamatan maupun desa tetap akan melakukan pengawasan sesuai ketentuan status PPKM Level 3 yang berlaku saat ini,\" demikian Camat.(sig)
Aturan Dicabut, ASN Boleh Gelar Pesta
Kamis 02-09-2021,12:58 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :