Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital

Sabtu 28-08-2021,10:49 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU - Terhitung bulan Agustus ini, Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan penerbitan kartu nikah fisik, sebagai gantinya kartu nikah digital yang sudah dirilis sejak akhir Mei 2021. “Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik,\" ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang, H. Lukman, S.Ag, MH. Namun diakui juga oleh Lukman, walaupun kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Kartu Nikah digital ini belum bisa sepenuhnya diterapkan di Kabupaten Kepahiang, ini karena Keterbatasan alat yang dimiliki oleh setiap KUA. \"Ya, untuk program tersebut baru di KUA Kecamatan Kabawetan yang bisa, sedangkan untuk KUA lain belum bisa,\" ujar Lukman. Dijelaskannya pula, Kantor Kemenag Kepahiang belum bisa memastikan program ini sepenuhnya bisa diterapkan di KUA lainya, ini karena pihaknya masih harus melakukan pengadaan alat terlebih dahulu, sebelum membagikannya ke KUA. \"Kita usahakan program pusat ini bisa juga dilaksanakan di KUA lain di Kabupaten Kepahiang,\" Demikian Lukman, dikutip dari SKH Radar Utara. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait