BENGKULU RU.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkotika kategori 1 jenis ganja. Dari ketiga pelaku itu, 2 diantaranya masih dibawah umur. Ini disampaikan Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkul, Kombes Pol. Rohadi, Jum\'at (30/7). \"3 pelaku yang berhasil kita tangkap dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 1 sudah dewasa dan 2 lainnya mash dibawah umur. Dari tangan para pelaku ini kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) ganja,\" ungkap Rohadi. Menurutnya, terhadap anak di bawah umur, penanganan kasusnya berbeda dengan pelaku dewasa. Dimana proses hukum terhadap 2 pelaku di bawah umur ini diproses sesuai dengan aturan perlindungan anak. “Keduanya tetap disidik, tapi dengan melakukan perlindungan anak dan perlakuannya berbeda dengan yang dewasa. Dari hasil pemeriksan sementara, pelaku di bawah umur ini dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja berperan sebagai kurir dan juga sebagai sumber kepemilikan ganja,\" kata Rohadi. Lebih jauh dikatakannya, barang haram itu didapat dari daerah Lintang Empat Lawang, Sumatera Selatan yang kemudian di jual di Kota Bengkulu. \"Sementara untuk status kedua anak dibawah umur ini, ada yang masih berstatus pelajar, dan tidak lagi sekolah,\" singkat Rohadi. (tux)
Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, 2 Anak Dibawah Umur Ditangkap
Sabtu 31-07-2021,09:49 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :