Perda AKB Diminta Segera Diterapkan di Kabupaten/Kota

Jumat 30-07-2021,09:24 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU.ID - Pasca disahkannya Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Pemerintah Provinsi diminta dapat segera melaksanakannya di kabupaten/kota. Ini disampaikan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sudirman S, MH, Jum\'at (30/7). \"Kita minta Perda yang bertujuan menekan pandemi Covid-19 di daerah itu, bisa segera dilaksanakan. Dalam artian segera diberlakukan di kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu ini,\" ungkap Sudirman. Sehingga, lanjut Sudirman, upaya menekan pandemi Covid-19 yang sejuah ini kasusnya masih terus bertambah, dapat segera terwujud. Apalagi saat ini di daerah memang sedang diterapkan PPKM. Dimana PPKM ini masih berkaitan dengan penegakan Prokes. \"Makanya kita minta penegakkan Prokes diperketat dan aparat penegak Perda bisa tegas dalam penegakkannya. Kalau dilihat saat ini, penting bagi seluruh warga masyarakat untuk selalu prokes dimanapun. Dalam perda AKB itu diatur sanksi jika tidak menggunakan masker ditempat umum,\" katanya. Lebih jauh disampaikannya, sejak PPKM pihak pemerintah kabupaten lebih memperketat lagi akses keluar masuk warga masyarakat, seperti di Kabupaten Lebong. \"Kalau kita di Lebong sekarang masih zona merah. Tapi untuk akses keluar masuk Lebong diperketat,\" singkatnya. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait