Simpan Ganja, Warga Kebun Dahri Ditangkap

Senin 26-07-2021,15:13 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU.ID - Warga Kebun Dahri Kota Bengkulu berinisial YL, 37 tahun ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Ini setelah YL diduga kuat terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika kategori 1 jenis ganja. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka (YL, red). Tsk ditangkap Kamis (22/7) sekitar pukul 19.00 WIB lalu. Penangkapan tsk ini berawal dari informasi, dimana telah terjadi transaksi ganja di Jalan Alfurqon Rt. 05 Rt. 01 Kelurahan Kebun Dahri. \"Berbekal informasi itu, personil Subdit 1 Ditresnarkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga akhirnya tsk berhasil ditangkap. Dalam penangkapan itu, petugas juga melakukan penggeledahan, sehingga diperoleh barang bukti 1 paket ganja di dalam kotak rokok dan dibungkus kertas putih yang diletakkan di atas meja,\" ungkap Sudarno. Lebih jauh dikatakannya, dari penyelidikan, tsk mengakui jika barang hara itu miliknya, yang diperoleh dari tsk lain dan saat ini tengah di buru Ditresnarkoba. \"Selain 1 paket ganja, kita juga menyita 1 unit Handphone android milik tsk. Sejauh ini pengembangan masih kita lakukan,\" tutupnya. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait