BENGKULU RU,ID - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bengkulu kembali menggagalkan dugaan perdagangan Bayi Bening Lobster (BBL) atau Benur secara ilegal. Dalam upaya tersebut, sebanyak 2 warga asal Kabupaten Kaur berinisial LA, 34 tahun dan IS, 45 tahun berhasil ditangkap. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, bersama dengan kedua pelaku (LA dan IS, red) juga diamankan sebanyak 4.335 ekor benur. Dari total itu, 4.183 ekor benur jenis pasir, dan 152 ekor jenis mutiara. Keduanya ditangkap Kamis (15/7) sekitar pukul 21.00 WIB, saat tengah berada di salah satu hotel di jalan lintas Barat Sumatra. \"Tepatnya di desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Keberhasilan dalam pengungkapan dugaan ini, setelah kita melakukan sistem undercover buy. Jadi kita berusaha untuk membeli benur, barulah setelah itu kita berhasil melakukan pengungkapan,\" ungkap Sudarno, Jum\'at (16/7). Menurutnya, pengungkapan ini dilakukan Polairud Polda Bengkulu bekerjasama dengan kru kapal Antareja 707 Baharkam Mabes Polri. Kerjasama ini dilakukan karena benur merupakan komoditas yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan. \"Dari 4.335 ekor benur yang diamankan ini, ditaksir nilainya bisa mencapai Rp 650 juta,\" kata Sudarno. Lebih jauh dikatakanya, saat ini pemeriksaan terhadap kedua pelaku masih terus dilakukan. Dari penyidikan keduanya dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 UU No 45 tahun 2009 yang merupakan Perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan atas perubahan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. \"Sehingga keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,\" tutupnya. (tux)
Lagi, Polda Gagalkan Perdagangan Benur Ilegal
Sabtu 17-07-2021,12:16 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :