BENGKULU RU.ID – Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan, kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian ataupun kerumunan harus ditunda. Ini merupakan tindaklanjut Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu No 360/22/BPBD/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penghentian kegiatan keramaian atau kerumunan. \"Kita yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Bengkulu bersama TNI, Polri, dan Satpol PP terus bertindaktegas, sebagai bentuk implementasi SE tersebut. Salah satu poin pentingnya yakni tidak dipebolehkan mengadakan kegiatan kerumunan seperti resepsi pernikahan. Keputusan ini harus dilakukan, karena dikhawatirkan jika dibiarkan lonjakan positif Covid masih terjadi,\" ungkapnya. Menurutnya, seperti hari ini (kemarin, red) Satgas Covid-19 menyambangi beberapa rumah warga yang hendak menggelar pesta. Ini dilakukan melalui pendekatan persuasif, tentunya diiringi dengan sosialisasi SE Walikota. \"Supaya tidak timbul kesalahpahaman nantinya. Kitapun sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama Camat dan Lurah,\" kata Eddyson. Dalam rakor, lanjut Eddyson, Camat dan Lurah sudah siap untuk memberlakukan SE Walikota tentang PPKM mikro, agar wilayahnya tidak mengalami lonjakan angka positif Covid-19. \"Terlebih untuk yang zona merah, ini harus segera diambil tindakan. Kitapun meminta warga agar menunda dulu kegiatan resepsi pernikahan,\" singkatnya, Jum\'at (9/7).(tux)
Kegiatan Yang Memicu Keramaian atau Kerumunan Harus Ditunda
Sabtu 10-07-2021,12:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :