3 Tsk jadi Tahanan Kota, 2 Eks Pimpinan DPRD Lebong Mangkir

Rabu 07-07-2021,17:32 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TUBEI RU - Dari 5 tersangka (tsk) yang telah tetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, dalam dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran (TA) 2016 lalu. 2 tsk tak memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Keduanya mantan unsur pimpinan DPRD Lebong, yakni berinisial TRE dan M selaku eks Ketua DPRD Lebong dan wakil Ketua I DPRD Lebong periode 2014-2019. Sedangkan, 3 tsk lainnya, AM selaku mantan Wakil Ketua II DPRD Lebong, mantan Sekwan berinisial S dan E mantan Bendahara yang mengeluarkan Sekretariat DPRD Lebong periode 2014-2019 memenuhi panggilan jaksa, Rabu (7/7) kemarin. Pantauan RU, pertama datang memenuhi panggilan jaksa ini, tsk berinisial S bersama E. Tsk S datang didampingi kuasa hukumnya, sementara E datang sendiri tanpa pendampingan. Kemudian, disusul AM datang bersama kuasa hukumnya dan langsung menuju ruang pemeriksaan. Disampaikan, Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus Kejari Lebong, Ronald Thomas Mendrofa, SH, hari ini tim penyidik tindak Pidsus Kejari Lebong telah melakukan pemeriksaan terhadap para tsk, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran rutin Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong TA 2016. \"Tersangka yang memenuhi panggilan adalah 3 orang, dengan inisial AM, SU, dan ER. Tersangka yang tak memenuhi pemanggilan adalah 2 orang, dengan inisial TREP mantan Ketua DPRD Lebong TA 2016 dan MA mantan Ketua I DPRD Lebong TA 2016,\" ungkap Ronald, dalam release, di Kantor Kejari Lebong, Rabu (7/7) kemarin. Dijelaskan Ronald, dari hasil keterangan pemeriksaan masing-masing tsk, penyidik sudah menuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tsk. Bahkan, kata Ronald, saat ini penyidik telah membuatkan BAP. \"Maka, penyidik saat ini telah mengeluarkan surat perintah penahanan, dengan jenis tahanan kota. Tahanan kota ini selama 20 hari kedepan, sejak 7 Juli sampai dengan 26 Juli 2021, tsk tidak boleh keluar dari Kabupaten Lebong,\" bebernya. Adapun alasan dilakukan jenis tahanan kota ini, lanjut Ronald, karena beberapa orang tsk ini belum semuanya di periksa, dan juga dilakukan SOP tes antigen terhadap tsk semuanya. Untuk mengantisipasi hal ini, masih Ronald, pihaknya juga menginginkan kepada para tsk yang belum memenuhi panggilan agar koperatif untuk segera memenuhi pemanggilan penyidik lalu diperiksa. \"Selanjutnya penyidik akan melakukan proses pemberkasan untuk nantinya akan diserahkan kepada tim jaksa peneliti. Jika semuanya sudah kita periksa untuk dilakukan penelitian. Terkait penanganan perkara ini tetap kami sampaikan kepada masyarakat pada kesempatan selanjutnya,\" lanjutnya. Sementara itu, terhadap kedua tsk yang belum memenuhi panggilan, Ronald mengaku, pihaknya sudah menyiapkan panggilan tsk yang kedua. \"Kita sudah menyiapkan panggilan tsk kedua pada Selasa minggu depan,\" demikian Ronald. (oce)

Tags :
Kategori :

Terkait