Besok, Jaksa Periksa 5 Tsk Korupsi Setwan Lebong

Selasa 06-07-2021,18:02 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TUBEI RU - Setelah resmi menetapkan 5 tersangka (tsk) dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran (TA) 2016, dengan kerugian negara (KN) senilai Rp 1,3 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Rabu (7/7) besok, melakukan pemanggilan terhadap 5 orang tersangka untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani kasus terhadap deretan mantan pimpinan DPRD Lebong priode 2014-2019. Kelima tersangka yang akan dipanggil yakni, 3 mantan unsur pimpinan DPRD Lebong berinisial TRE, AM dan M. Serta mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) S dan mantan Bendahara berinisial E. \"Ya, besok, jika tidak ada kendala kita akan lakukan pemanggilan terhadap 5 orang tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,\" ungkap Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum, melalui Kasi Pidsus Kejari Lebong, Ronald Thomas Mendrofa, SH, kemarin. Ronald mengatakan, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan surat pemanggilan yang telah dilayangkan terhadap masing-masing tersangka sebelumnya. Kata dia, pemanggilan untuk pemeriksaan inipun sudah sesuai dalam standar operasional prosedur (SOP). Dimana, nantinya semua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka wajib untuk diperiksa dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam status tersangka untuk melengkapi berkas perkara. \"Maka masing-masing tersangka ini kita periksa bertujuan untuk melengkapi berkas perkara ini,\" tukasnya. Untuk diketahui, penetapan 5 orang tersangka dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Lebong TA 2016 ini dilakukan Kejari Lebong, setelah lebih dulu menggelar ekspose internal pada Rabu (30/6) akhir bulan lalu. Bahkan, ditetapkan kelima tersangka itu, dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan saksi ahli dan petunjuk yang didapati tim penyidik. (oce)

Tags :
Kategori :

Terkait