Setahun Buron, Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan

Jumat 02-07-2021,18:59 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Meski melarikan diri ke manapun, tindakan kriminal yang dilakukan tak akan lepas. Hal ini dibuktikan jajaran Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkulu Utara yang berhasil membekuk SU (25 tahun) Warga Gunung Agung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Padahal, SU sudah hampir setahun melarikan diri lantaran melakukan pengeroyokan pada warga Desa Datar Ruyung. SU masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron sejak pertengahan tahun 2020 lalu. Ia terlibat dalam aksi pengeroyokan bersama dua rekannya, yang saat ini telah mendekam di Lapas kelas IIb Arga Makmur. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres BU AKP Jery Antonius Nainggolan SIK, dalam press rilisnya, Jumat (2/7) menerangkan, tersangka SU berhasil ditangkap di lokasi kerjanya tanpa perlawanan. \"Awalnya, kami menerima informasi, SU telah kembali ke Bengkulu Utara. Setelah itu, kami lakukan penjemputan di Desa Gunung Agung, tepatnya di lokasi dia bekerja,\" ungkapnya. Berdasarkan keterangan SU, selama ini dirinya melarikan diri ke Provinsi Riau. Selain ke Pekanbaru, Ia juga melarikan diri ke Kabupaten Mukomuko. \"Karena merasa sudah aman. Maka SU berniat kembali ke Bengkulu Utara lagi dan bekerja di salah satu perusahaan,\" jelasnya. Jery pun menjelaskan, dalam kasus pengeroyokan tersebut, SU ikut serta melakukan pemukulan terhadap korban, DS (24 tahun) warga Desa Datar Ruyung, Kecamatan Arga Makmur pada 4 Juli 2020 lalu di Alun Alun Rajo Malim Paduko. \"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar di pelipis mata, pelipis pipi atas sebelah kiri dan luka di pelipis sebelah kiri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1e subsider pasal pasal 170 ayat (1) lebih subsider pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,\" demikian Kasat. (sfa)

Tags :
Kategori :

Terkait