TUBEI RU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, akhirnya menetapkan TR selaku mantan Ketua DPRD Lebong periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan anggaran rutin di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran (TA) 2016. Tak hanya TR, dalam kasus ini bahkan ada 4 tersangka lainnya. Juga menyeret 2 tersangka berstatus sebagai anggota DPRD aktif di Kabupaten Lebong berinisial M dan AM. Kemudian, mantan Sekwan berinisial S dan E mantan bendahara yang mengeluarkan anggaran. Kelima tersangka tersebut ditetapkan, pada Rabu (30/6) kemarin, dalam release yang digelar Kejari Lebong, Kamis (1/7). Disampaikan, Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum, dari ekspose yang dilakukan Rabu (30/6), tim penyidik Pidsus bersama unsur struktural dan fungsional, maka ditetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016. \"Berdasarkan alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHP, keterangan saksi, surat keterangan dan petunjuk telah didapatkan oleh penyidik. Maka ditetapkan tersangka-tersangka dengan inisial TREP yang bersangkutan mantan Ketua DPRD Lebong, M mantan Ketua I DPRD Lebong, AM mantan Ketua II DPRD Lebong, S mantan Sekretaris DPRD Lebong dan E mantan bendahara pengeluaran tahun anggaran 2016,\" ungkap Kajari, kemarin. Meski, telah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap 5 orang tersebut, namun belum dilakukan penahanan. Kajari mengaku, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 5 orang tersangka yang dijadwalkan pekan depan. \"Terkait kasus tindak pidana korupsi pada anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016, telah nyata ditemukan kerugian negara keungan negara sebesar lebih dari Rp 1 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan dari LHP BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu. Untuk detailnya akan kami sampaikan dalam rencana dakwaan tahap berikutnya,\" pungkas Kajari. (oce)
TUBEI RU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, akhirnya menetapkan TR selaku mantan Ketua DPRD Lebong periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan anggaran rutin di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran (TA) 2016. Tak hanya TR, dalam kasus ini bahkan ada 4 tersangka lainnya. Juga menyeret 2 tersangka berstatus sebagai anggota DPRD aktif di Kabupaten Lebong berinisial M dan AM. Kemudian, mantan Sekwan berinisial S dan E mantan bendahara yang mengeluarkan anggaran. Kelima tersangka tersebut ditetapkan, pada Rabu (30/6) kemarin, dalam release yang digelar Kejari Lebong, Kamis (1/7). Disampaikan, Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum, dari ekspose yang dilakukan Rabu (30/6), tim penyidik Pidsus bersama unsur struktural dan fungsional, maka ditetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016. \"Berdasarkan alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHP, keterangan saksi, surat keterangan dan petunjuk telah didapatkan oleh penyidik. Maka ditetapkan tersangka-tersangka dengan inisial TREP yang bersangkutan mantan Ketua DPRD Lebong, M mantan Ketua I DPRD Lebong, AM mantan Ketua II DPRD Lebong, S mantan Sekretaris DPRD Lebong dan E mantan bendahara pengeluaran tahun anggaran 2016,\" ungkap Kajari, kemarin. Meski, telah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap 5 orang tersebut, namun belum dilakukan penahanan. Kajari mengaku, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 5 orang tersangka yang dijadwalkan pekan depan. \"Terkait kasus tindak pidana korupsi pada anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016, telah nyata ditemukan kerugian negara keungan negara sebesar lebih dari Rp 1 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan dari LHP BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu. Untuk detailnya akan kami sampaikan dalam rencana dakwaan tahap berikutnya,\" pungkas Kajari. (oce)