KEPAHIANG RU - Perkara menipu toko bangunan, RP (35) seorang karyawan swasta warga Perumahan Puri Kencana Kelurahan Sumur Dewa, Selebar, Kota Bengkulu diciuduk Satreskrim Polres Kepahiang. Data terhimpun, aksi penipuan yang dilakukan 2 kali ini terjadi pada 04 Februari 2019 dan 04 maret 2019 lalu. Saat itu, terduga pelaku RP (35) membeli berbagai bahan bangunan di toko milik korban Erwan Caniago di Toko Cempako Jalan Kgs. Hasan Kelurahan Pasar Ujung, Kabupaten Kepahiang dan akan dibayarkan pada tanggal 20Maret 2019. Hanya saja, hingga jangka waktu yang ditetapkan, tersangka tak kunjung melunasi pembelian yang sudah dilakukan di toko bangunan tersebut. Bahkan, pelaku menghilang sehingga tidak bisa dihubungi lagi oleh korban. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH membenarkan hal ini dan dibeberkan pula oleh Kasat Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 56.348.000. \"Setelah mengetahui keberadaan tersangka, anggota Tim Elang Jupi bersama anggota Jatanras Polda Bengkulu langsung menuju ke tempat keberadaan tersangka untuk melakukan penangkapan dan tersangka langsung berhasil diamankan,\" demikian Kasat. (bin)
Tipu Toko Bangunan, Karyawan Swasta Diciduk
Selasa 15-06-2021,16:50 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :