Lagi, Kades di BU Segera Dipecat

Rabu 26-05-2021,14:38 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Pasal korupsi, Pemda Bengkulu Utara (BU) ancang-ancang memecat, Janung Asmadi, dari jabatannya selaku Kades Tebat Pecur Kecamatan Kerkap. Janung bukan saja divonis bersalah dengan hukuman 30 bulan. Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, turut menjatuhkan denda Rp 50 juta dan wajib mengembalikan kerugian atas korupsi yang ditimbulkannya Rp 300 juta lebih. Kejaksaan Negeri (Kejari) BU juga bakal melakoni asset tracing, terhadap kekayaan terpidana itu. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Ir Budi Sampurno, menjelas kalau proses pemberhentian Kepala Desa Tebat Pacur saat ini tengah diproses oleh daerah. \"Saat ini tengah dalam proses,\" terang Budi lewat pesan singkatnya, kemarin. Usulan pemberhentian kali kedua setelah Kades Tanjung Raman Kecamatan Kota Arga Makmur, Suranto dalam kasus korupsi DD itu, setelah daerah mendapati adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah. Proses ini penting, kata Budi, karena akan menjadi dasar pengusulan pelantikan Penjabat kepala desa setempat. \"Usulan pemberhentian tengah ditelaah di kabupaten,\" tandasnya terkait penggantian pentolan desa yang jabatannya bakal berakhir 28 Juli 2022 itu. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait