SK THLT Lebong Sudah Terbit

Senin 17-05-2021,17:08 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi


TUBEI RU - Gaji ratusan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, tampaknya bakal dibayarkan. Pasalnya, surat keputusan (SK) THLT terbaru dari bulan Januari sampai April 2021 yang diajukan setiap OPD ke Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong ataupun Bupati Lebong, khusus 4 kategori sudah diterbitkan, sebagai dasar pembayaran gaji ratusan THLT itu. Meski sebelumnya, ratusan THLT itu terancam tak menerima gaji atau honorer. Karena sebelumnya sudah diberhentikan atau dirumahkan berdasarkan surat edaran (SE) Sekda Lebong bulan Desember tahun 2020 lalu. Namun, ratusan THLT tetap bekerja meski tidak lagi dibekali dengan SK. Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Hj Nelawati, SP, MM, melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Apedo Irman Bangsawa, SH membenarkan ketika dikonfirmasi terkait SK para THLT tersebut. Bahkan, kata dia, saat ini pihaknya masih merampungkan laporan dari beberapa OPD. \"Ya, SK (THLT, red) Januari sampai April semuanya hampir rampung. Sedangkan untuk bulan Mei masih dalam proses,\" kata Pedo, kemarin. Namun, lanjutnya, SK yang sudah di terbitkan tersebut sesuai dengan SE Sekda Lebong, beberapa waktu lalu, yang masih diizinkan bekerja ada 4 kategori yang dianggap urgen. Diantaranya, sopir, tenaga kebersihan, penjaga kantor dan operator yang bertugas sejak bulan Januari hingga April yang lalu. \"Jadi, SK THLT untuk Januari sampai April yang diterbitkan itu sesuai dengan edaran Sekda. Yakni, THLT bidang operator, cleaning service, penjaga kantor. Kemudian yang melayani teknis operasional, seperti guru dan kesehatan,\" terangnya. (oce)
Tags :
Kategori :

Terkait