ULOK KUPAI RU - Sejumlah kebijakan dalam pengendalian kasus Covid telah disepakati oleh Satgas Covid Kecamatan Ulok Kupai dan diterapkan oleh Satgas Covid desa. Diungkapkan Camat sekaligus Ketua Satgas Covid Kecamatan Ulok Kupai, M Abduh Sadat, M.Pd, diharapkan pada momen lebaran Idul Fitri ini, masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah terkait larangan mudik. Tegas, kata Camat, bagi perantau atau masyarakat dari luar daerah yang nekat mudik atau pulang ke kampung halaman di desanya, harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Konkretnya, setiap pemudik yang datang ke desa, harus menunjukan hasil tes rapid antigen. Lanjut Camat, bila yang bersangkutan tidak memiliki surat keterangan hasil tes antigen maka dengan terpaksa harus mengikuti kebijakan Satgas desa dengan melaksanakan karantina mandiri di fasilitas yang telah disiapkan Satgas desa. \"Setiap pemudik yang datang ke desa harus menunjukan surat keterangan tes antigen. Jika tidak, diarahkan untuk menjalani karantina di tempat yang sudah disiapkan oleh Satgas desa,\" terangnya. Lanjut Camat, bila ditemukan oknum yang membandel atau tidak mau mengikuti ketentuan ini maka Satgas desa diberi kewenangan untuk berkoordinasi dengan Satgas Kecamatan. Lebih jauh Camat berharap dan mengimbau masyarakatnya agar mendukung upaya pengendalian Covid dengan mematuhi himbaun pemerintah. \"Sebaiknya, mudik ditunda dulu sesuai arahan pemerintah. Kita masih fokus untuk membantu pengendalian kasus Covid gelombang dua. Jangan sampai menimpa wilayah kita sehingga dukungan dari seluruh pihak sangat kita harapkan,\" imbau Camat.(sig)
Nekat Pulang ke Desa, Siap-siap Dikarantina
Jumat 30-04-2021,10:25 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :