ARGA MAKMUR RU - Pengadilan Agama (PA) Arga Makmur, tidak hanya bertugas menceraikan pasangan nikah saja. Sebuah perkara permohonan gugatan cerai, berujung dengan islah pasangan suami-istri dan mengurungkan niatnya mengakhiri rumah tangganya pasca mediasi. Ketua PA Arga Makmur, Khairunnas, S.Ag, MH, ketika dibincangi belum lama ini, tak menyangkal soal itu. Dia mengatakan, perkara permohonan di pengadilannya, bersifat Perdata. Karena itu, proses-prosesnya pun mengikuti hukum acara perdata. Dimulai dari tahap non ligitasi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan, biasanya dilakukan dengan tahap mediasi. Proses non ligitasi ini, kata dia, ouputnya adalah terpacainya kesepakatan. Tidak melanjutkan perkara yang artinya, damai. Atau sepakat untuk terus melanjutkan ke meja persidangan atau ligitasi. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Kamis, 29 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
PA Upayakan Pasangan Nikah Batal Cerai
Kamis 29-04-2021,11:38 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :