Terdakwa Hadirkan Saksi a de Charge
Kamis 29-04-2021,11:35 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
ARGA MAKMUR RU - Sidang ketujuh kasus pembunuhan Ogen, warga Sulawesi Selatan (Sulsel) yang ditemukan tak bernyawa 8 November 2020, berlanjut dengan kehadiran saksi a de charge atau saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Dalam sidang keenam yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, 27 April lalu, Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) diketahui menghadirkan saksi a charge selaku saksi ahli dari forensik. Pendeknya, saksi ahli ini mendukung pasal dakwaan dugaan pembunuhan yang kini menepatkan 3 orang duduk di kursi pesakitan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Humas PN Arga Makmur, Eldi Nasali, SH, MH, membenarkan kalau majelis hakim perkara pembunuhan, pekan lalu mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum.
\"Ahli yang dihadirkan penuntut umum dari forensik,\" kata Eldi, kemarin.
Majelis sidang kembali menjadwalkan sidang lanjutan dalam perkara yang cukup menyedot perhatian publik itu. Rencananya, sidang berikutnya akan mendengarkan keterangan saksi a de charge yang akan dihadirkan penasehat hukum Terdakwa.
\"Sidang diagendakan kembali digelar 4 Mei 2021, agenda saksi a de charge,\" terang Eldi.
Kasus pembunuhan yang kini menempatkan 3 orang jadi terdakwa itu, JPU menggunakan pasal berlapis pada Terdakwa ; Anggi Saputra, Epriyadi serta Sahrul Ardiansyah. Dalam 2 berkas berbeda (split,red) itu, JPU mendakwa ketiganya melanggar pasal 338 Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana,
Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana serta Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 56 ke 1 KUHPidana. Dari ketiga pasal pembunuhan itu, memiliki ancaman tertinggi 15 tahun penjara. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Kamis, 29 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Tags :
Kategori :