Bupati Pastikan Gaji THLT Dibayar

Kamis 29-04-2021,10:17 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TUBEI RU - Gaji ratusan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, tampaknya akan tetap dibayarkan. Meski sebelumnya, ratusan THLT itu terancam tak menerima gaji atau honorer. Karena sebelumnya sudah diberhentikan atau dirumahkan berdasarkan surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong bulan Desember tahun 2020 lalu. Namun, ratusan THLT tetap bekerja meski tidak lagi dibekali dengan surat keputusan (SK). Diketahui, untuk pembayaran gaji ratusan THLT itu harus berdasarkan SK terbaru yang diajukan setiap OPD ke Sekda Lebong ataupun Bupati Lebong, agar dapat di kelaurkan SK sebagai dasar pembayaran gaji dari bulan Januari hingga April 2021 ini. Bupati Lebong, Kopli Ansori dikonfirmasi terkait pembayaran gaji ratusan THLT itu menyatakan, dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan SK pengangkatan serta gaji dari awal THLT itu kembali bekerja. \"Kita akan proses pembuatan SK, paling lambat seminggu itu sudah kita berikan sehingga jika SK itu sudah di keluarkan nantinya beberapa dari THLT itu akan di berikan hak-haknya selama berapa bulan terhitung mereka bekerja,\" ungkap bupati. Seperti diketahui, sesuai dengan Surat Edaran (SE) sekretaris daerah beberapa waktu lalu, yang masih diizinkan bekerja ada 4 kategori yang dianggap urgen. Diantaranya, sopir, tenaga kebersihan, penjaga kantor dan operator yang bertugas sejak bulan Januari hingga maret yang lalu. Untuk itu, bupati akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk membayarkan gaji, yang menjadi hak mereka (THLT, red) selama 3 bulan bekerja. \"Karena mereka itu bekerja sesuai dengan fungsinya dan saya lihat sangat bagus. Kita akan upayakan untuk pembayaran gajinya, walaupun sedikit tertunda akan tetap di bayar,\" ucapnya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Kamis, 29 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Tags :
Kategori :

Terkait