ASN Sebagai Teladan, Bukber Dilarang

Rabu 28-04-2021,11:42 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Rawan menjadi cluster penyebaran Covid-19 di daerah selama ramadhan, Pemda Bengkulu Utara (BU) melalui Surat Edaeran (SE) Bupati Nomor 360/32/SATGAS/IV/2021, melarang PNS hingga honorer di lingkungan Pemda BU menggelar atau menghadiri buka bersama di tengah pandemi Covid-19. \"Tidak menyelenggarakan/menghadiri acara buka puasa bersama, open house dan/atau halal bihalal yang menimbulkan kerumunan. Selanjutnya (bunyi instruksi 2,red), menjadikan PNS dan Pegawai honorer sebagai contoh/teladan bagi masyarakat,\" begitu bunyi SE Bupati Mian yang diteken 27 April 2021, kemarin. Dalam beberapa hari terakhir, kemunculan kasus positif Covid-19 di daerah memang mengkhawatirkan. Dalam catatan RU, setidaknya sempat terjadi lebih dari 30 kasus dalam kurun waktu 2 hari berturut-turut. Bupati Mian juga terus meminta agar masyarakat tertib prokes dan melaksanakan kegiatan keekonomian yang adaptif, dengan semangat memutus rantai pandemi. \"Mari kita dukung larangan pemerintah, untuk tidak mudik lebaran. Demi keselamatan bagi keluarga kita di kampung halaman,\" pungkasnya. Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten BU, Dr Haryadi, MM, M.Si menjelaskan, langkah ini diambil guna mencegah terjadinya penularan maupun penyebaran virus lebih luas dan menjaga zona penyebaran Covid-19 Kabupaten BU dalam zona oranye. \"Jika sampai perubahan zona menjadi merah, tidak menutupkemungkinan, beberapa aturan kembali diperketat dan aktifitas masyarakat dibatasi,\" jelas Haryadi. Untuk memastikan SE bisa dipatuhi, Tim Satgas akan melakukan pemantauan setiap kegiatan keramaian. Jika kedapatan melanggar maka akan diberikan sanksi. (bep/mae)

Tags :
Kategori :

Terkait