Jual Samcodin Tanpa Ijin, Residivis Asal UK Ditangkap

Rabu 28-04-2021,11:09 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Jual barang farmasi tanpa ijin edar, RS (27) warga di wilayah Kecamatan Lais Bengkulu Utara (BU), ditangkap polisi. Dari hasil geledah di warung milik tersangka, polisi mendapati obat merek Samcodin. Dalam penangkapan ini, tersangka diketahui telah menjual obat mengandung Amphetamin itu nyaris 2 ribu butir. Beberapa sisa jual, dijadikan barang bukti. Kapolres BU AKBP Anton S Hartanto, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol PM Amin didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmat, SH, MH menjelaskan praktik penjualan sediaan farmasi tanpa mengantongi ijin edar, merupakan praktik pidana. Tersangka, kata dia, dijerat dengan pasal 196 Jo 197 dan Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. \"Ancaman 5 tahun penjara dan denda paling sedikit setengah miliar,\" ujar Amin, kemarin. Dari hasil gali keterangan oleh polisi, penjualan obat tanpa ijin edar itu memberikan keuntungan yang cukup menggiurkan. Dengan keuntungan hingga ratusan ribu, dalam sebulan pelaku bisa menjual hingga puluhan box. \"Efek yang ditumbulkan dari Samcodin ini adalah halusinasi bagi penggunanya. Persoalannya, penggunaannya melebihi dosis, sehingga mengancam jiwa dan dilakukan secara ilegal pula. Artinya, penjualan obat ini sangat berbahaya, makanya pelaku kita jerat pasal sesuai UU Kesehatan,\" pungkasnya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Rabu, 28 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Tags :
Kategori :

Terkait