ARGA MAKMUR RU - Pencairan dana Bantuan Partai Politik 2021, kini masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Sekretaris Badan Kesbangpol Bengkulu Utara (BU), Suryadi, SSTP,M.Si, saat dikonfirmasi Radar Utara mengatakan LHP, menjadi syarat pencairan dana banpol. Saat ini, lanjut dia, audit secara umum sudah dilakukan oleh tim BPK yang dilaksanakan secara terpisah, dalam kerja audit reguler. Ini artinya, lanjut dia, subyek audit atas penyelenggaraan dana banpol, dilakukan oleh tim yang berbeda dengan audit reguler atas LKPD 2020. \"Saat ini kita masih menunggu hasil auditnya. Karena akan menjadi dasar dan rujukan bagi daerah, dalam pendistribusian dana Banpol tahun ini,\" kata Suryadi, kemarin. Turut disampaikan Suryadi, sesuai dengan aturan terbaru. Terjadi perluasan dalam kerja-kerja Banpol dari sektor pendidikan politik. Salah satunya, terus dia, Banpol wajib melaksanakan pendidikan akan tertib protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. \"Jadi nanti wajib, setiap parpol penerima Banpol, melaksanakan kegiatan terkait dengan upaya memutus rantai pandemi di daerah,\" pungkasnya. (bep)
Tunggu LHP Dana Banpol
Selasa 27-04-2021,11:12 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :