Begini Skema Penggajian PPPK

Selasa 27-04-2021,10:56 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bakal setara dengan ASN, diperkirakan akan ditopang dengan APBN melalui skema penambahan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) 2022 mendatang. Apalagi, dalam timeline tahapan pengadaan CPNS dan PPPK 2021, penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) memiliki periodisasi akhir tahun ini hingga awal tahun depan. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara (BU), H Fitriansyah, SSTP, MM menyampaikan, hingga kini belum ada penegasan gamblang akan gaji PPPK itu. \"Sampai saat ini, belum ada kepastian anggaran. Bisa jadi tahun depan,\" ujar Fitriansyah, kemarin. Ditanya aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sudah menyinggung soal anggaran gaji PPPK? Fitriansyah tak menyangkal soal ini. Hanya saja, kata dia, sifatnya masih sangat umum sehingga masih menimbulkan multi tafsir dan daerah masih akan menunggu regulasi yang lebih tegas dan lugas. \"Karena dalam regulasi awal, daerah dibebani anggaran tunjangan. Sedangkan angggaran gaji menjadi tugas pusat,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait