KEPAHIANG RU - Besaran zakat fitrah tahun 1442 H/2021 Kabupaten Kepahiang telah ditetapkan sebanyak 11 canting beras atau sebanyak 2,75 Kg. Jika diuangkan menjadi Rp 33 Ribu untuk yang tertinggi, sedang Rp 29 Ribu dan terendah Rp 24 Ribu. Ketentuan besaran zakat fitrah ditetapkan pada rapat yang digelar oleh Pemkab Kepahiang, Kantor Kemenag, MUI, Baznas dan organisasi Islam beberapa waktu lalu. “Tiga kategori untuk Zakat Fitrah 2021, yakni tertinggi Rp 33 ribu, sedang Rp 29 ribu dan terendah Rp 24 ribu atau kalau pakai beras sebanyak 10 canting,” ungkap Kakan Kemenag Kepahiang, Arsan S Ibrahim. Berdasarkan rapat tersebut, telah pula diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B- /Kk.07.08.2/BA.03.2/4/2021 tentang Hasil Rapat Penentuan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1442 H/2021 M. Terdapat 5 poin keputusan dalam rapat tersebut tentang zakat fitrah di Kabupaten Kepahiang. Adapun 5 poin keputusan itu yakni, Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,75 Kg per jiwa atau 10 canting dengan kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana tersebut dalam poin 1 di atas sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Qimat zakat fitrah jika diganti uang dibagi dalam 3 kategori yakni, kualitas I Rp 33.000, kualitas 2 Rp 29.000 dan Kualitas 3, Rp 24.000/jiwa. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Dalam pelaksanaannya, panitia pengumpul zakat dan Muzakki wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (bin)
Zakat Fitrah Terendah Rp 24 Ribu
Senin 26-04-2021,10:35 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :