Kakek Cabul ‘Digulung’ Polisi

Selasa 20-04-2021,10:18 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU - Aksi Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kepahiang. Naasnya, pada kasus kali ini, dilakukan oleh seorang kakek yang sudah memiliki 3 anak dan 1 cucu yakni SH (43) warga Desa Cinta Mandi Baru Kecamatan Bermani Ilir. Pelaku SH (43) yang juga pernah merasakan dinginnya dinding penjara karena kasus Human Traficking terhadap anak bawah umur di Kabupaten Bengkulu Selatan ini, melakukan perbuatan cabulnya terhadap Korban AB (14) Warga Kabupaten Kepahiang. Data terhimpun, kejadian ini terjadi pada hari Kamis tanggal 15 April sekitar jam 18.30 WIB di pondok kebun. Pencabulan ini terkuak setelah korban AB (14) bercerita kepada pelapor IL (31), warga Kecamatan Bermani Ilir bahwa dirinya tidak ingin mendekati pelaku SH (43) Karena alat kelamin dari korban, dipegang dan diraba oleh Pelaku. Kasat Reskrim polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau, SIK, MH mengatakan, untuk memperlancarkan aksinya, pelaku memegang kelamin korban dan berjanji akan memberikan Handphone kepada Korban. \"Saat itu, pelapor bertanya kepada korban, apa bukti perbuatan itu. Lalu korban menampakkan hp milik pelaku yang diberikan, berisi foto alat kelamin korban,\" sampai Kasat. Dijelaskan Kasat, pelaku akan dikenakan pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. \"Selain itu, kita mengamankan barang bukti 1 lembar baju kaos warna hitam yang digunakan tersangka pada saat melakukan pencabulan, 1 lembar celana training warna hitam,\" Demikian Kasat. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait