MUKOMUKO RU - Jajaran Polsek Teras Terunjam, Polres Mukomuko, Polda Bengkulu berhasil menyita sebanyak 2 jerigen besar berisi 55 liter minuman keras jenis tuak dari rumah AWS 27 tahun warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Teras Terunjam, Sabtu (17/4) kemarin. Puluhan liter tuak yang disita Polisi, langsung diangkut ke Polsek Teras Terunjam untuk dimusnahkan. Sedangkan AWS selaku pemilik tuak tak berizin, diberikan teguran keras supaya tidak melakukan perbuatannya dengan memproduksi minuman tuak sebelum mendapatkan izin dari pemerintah. “Untuk oknum warga yang memproduksi minuman tuak itu, diberikan teguran dan diimbau agar mengurus perizinan dari pejabat yang berwenang kalau ingin melakukan usaha memproduksi minuman jenis tuak. Sehingga minuman yang diproduksi tidak membahayakan untuk kesehatan orang lain,” tegas Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH, dalam press releasenya, kemarin. Selain mengamankan puluhan liter menuman keras jenis tuak, di hari yang sama, jajaran Polsek Teras Terunjam juga melakukan patroli jalan raya dengan rute dari Polsek Teras Terunjam menuju Desa Teras Terunjam, Desa Pondok Kopi, Desa Karang Jaya, Desa Tunggal Jaya dan Desa Mekar Jaya. Tujuan operasi ini, kata Kapolres, dalam rangka Harkamtibmas di wilayah Polsek Teras Terunjam pada bulan suci Ramadhan. Namun Alhamdulillah, selama operasi digelar, petugas tidak menemukan adanya tindak pidana di jalan raya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Senin, 19 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Tak Kantongi Izin, Polisi Sita 55 Liter Tuak
Senin 19-04-2021,09:09 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :