TUBEI RU - Meski di bulan suci ramadhan, program vaksinasi Covid-19 akan tetap berjalan. Kebijakan itu setelah adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi covid-19 pada saat berpuasa. Dimana, fatwa vaksinasi Covid-19 itu tak membatalkan puasa, dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa. Oleh karena itu vaksinasi akan tetap dilaksanakan. Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, M.Si saat dikonfirmasi wartawan. Bahkan dia menyebutkan, bahwa program vaksinasi di wilayahnya tetap berjalan walaupun di bulan ramadhan. \"Vaksinasi (bulan puasa, red) tetap jalan agar program itu terselesaikan,\" ujar Rachman. Terlebih, dia menerangkan, untuk program vaksinasi di Lebong hingga saat ini sudah memasuki tahap dua, yang terdiri dari, pekerja layanan publik, kalangan lanjut usia (lansia) dan para guru. \"Tadi saya minta tim P2P untuk cek pelaksanaan di Puskesmas untuk sasaran lansia dan guru,\" tandasnya. (oce)
Puasa, Vaksinasi Covid-19 Tetap Dilaksanakan
Sabtu 17-04-2021,09:36 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :