NAPAL PUTIH RU - Anggota DPRD BU, Febri Yurdiman, SE, menyayangkan sikap oknum ASN Eks Pj Kades di Desa Tanjung Alai Kecamatan Napal Putih yang tidak menggubris teguran yang sudah dilayangkan oleh pemerintah Kecamatan Napal Putih. Febri menegaskan, sudah selayaknya aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat BU, bersikap tegas dan profesional dalam menggarap persoalan yang menyangkut tanggung jawab oknum eks Pj Kades semasa kepemimpinannya itu. Kata Febri, jika persoalan yang melibatkan oknum eks Pj Kades ini terdapat hal prinsip dan wajib dipertanggungjawabkan secara serius, Inspektorat dapat mengandeng Aparat Penegak Hukum (APH). \"Tidak ada salahnya Inspektorat melibatkan bahkan memberi rekomendasi kepada jajaran APH terkait seperti kepolisian maupun Kejaksaan untuk terlibat langsung,\" tegas politisi muda ini. Dikatakan pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD BU ini, ada dua persoalan yang harus disikapi dalam permasalahan melibatkan oknum ASN eks Pj Kades Tanjung Alai ini. Pertama terkait pertanggungjawaban selama mengelola DD TA 2020 hingga menyisakan beberapa kegiatan. Febri menilai, bila terus dibiarkan, ada dampak negatif yang dirasakan oleh desa dan masyarakat hingga pemerintah kecamatan. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Sabtu, 17 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Inspektorat Diminta Gandeng APH
Sabtu 17-04-2021,09:15 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :