ARGA MAKMUR RU - Laporan Pertanggungjawaban (LPj) wajib dilakukan para kades atau penjabat kades menyelenggarakan dana desa 2020. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), kini tengah memproses penerbitan SK Penjabat Kades yang kades definitifnya bermasalah hukum dan sudah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah. Kepala DPMD BU, Ir Budi Sampurno, saat dibincangi soal status penyelenggara Pemerintah Desa Tanjung Raman Kecamatan Kota Arga Makmur, menyampaikan kalau SK Pj Kades, saat ini tengah dalam proses penandatanganan surat keputusan kepala daerah. \"Lagi proses di Pemda. Mungkin tengah ditelaah,\" kata Budi Sampurno, kemarin. Dia juga mengamini, akan kembali memproses usulan serupa untuk Desa Tebat Pacur Kecamatan Kerkap yang telah divonis oleh pengadilan. Maklum, JA, kades definitif, terseret dalam kasus rasuah yang perkaranya sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Ada juga Kades Datar Lebar Kecamatan Lais yang turut terseret kasus pidana. \"Bila nanti sudah inkrah, langsung kita proses. Cuma, tetap menunggu syarat-syarat lengkap yang disampaikan desa ke kabupaten melalui kecamatan,\" pungkasnya. (bep)
DPMD Proses SK Penjabat Kades
Kamis 15-04-2021,10:14 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :