Satpol PP Warning Pemilik Tempat Hiburan

Kamis 15-04-2021,09:39 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu mewarning atau memperingatkan pemilik tempat hiburan yang berada di sekitar kawasan wisata Pantai Panjang. Peringatan itu diberikan lantaran pemilik tempat hiburan tidak kunjung menurunkan baliho bergambar wanita seksi, sementara saat ini tengah bulan Ramadhan. \"Tadi (kemarin, red) kita langsung meminta pemilik tempat hiburan menurunkan baliho itu Kita beri waktu hingga 2 hari kedepan untuk melepas sendiri baliho yang ada,\" ungkap Kabid Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Provinsi Bengkulu, Herman Sahrial yang langsung memimpin pemantauan di kawasan pantai panjang, Rabu (14/4). Menurutnya, kalau dalam waktu 2 hari kedepan tidak juga ditindaklanjuti pengelola, maka pihaknya berkordinasi dengan Satpol PP Kota Bengkulu untuk bersama-sama melakukan penertiban. \"Yang jelas kita hari ini sudah menghimbau dan memberikan peringatan, kita berharap pengelola tempat hiburan bisa mengindahkannya,\" tegas Herman. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Kamis, 15 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Tags :
Kategori :

Terkait