TUBEI RU - Sesuai dengan arahan Bupati Lebong, Kopli Ansori tentang pelaksanaan penggunaan ambulans, bahwa masyarakat umum pasien rujukan tidak diperbolehkan untuk di pungut biaya. Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Rachman, SKM, M.Si kepada wartawan beberapa waktu lalu. Bahkan, dia menyatakan, siap untuk mendukung sesuai arahan bupati. \"Ya, jadi kita siap mendung arahan beliau (bupati, red), bahwa untuk pasien sendiri tidak dipungut biaya rujukan,\" kata Rachman. Hanya saja, untuk pasien umum, pihaknya akan mengupayakan untuk mengklaim di BPJS Kesehatan, supaya alur sistem rujukannya nanti jelas. Kemudian untuk penambahan biaya operasional, dia mengaku, masih ingin melihat situasi perjalanan ini bagaimana kedepannya. \"Nanti apakah kedepan kurang (operasional, red) itu jelas akan kita sampaikan. Yang jelas kebutuhan-kebutuhan kondisi ril saat ini kita lihat akan kita evaluasi untuk selanjutnya,\" ujarnya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Kamis, 15 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Pakai Ambulans, Pasien Rujukan Tak Dipungut Biaya
Kamis 15-04-2021,09:34 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :