Pemprov Dinilai Gagal Jalankan Perda No 06 Tahun 2013

Selasa 13-04-2021,15:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU - Pemerintah Provinsi Bengkulu dinilai gagal dalam melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) No 06 tahun 2013 tentang peraturan pengguna jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan agkutan hasil perkebunan. Berdasarkan fakta tersebut, Pemprov didesak mencabut atau benar-benar menegakkan Perda tersebut. \"Hanya ada 2 pilihan bagi Pemprov yakni mencabut ataupun menegakkannya, karena Perda ini sangat meresahkan masyarakat ditingkat bawah,\" ungkap Kades Tepi Laut Kecamatan Air Napal, Zakaria disela-sela aksi demontrasi dengan massa gabungan dari Organisasi Kepemudaan (OKp) dan masyarakat di depan gerbang masuk kantor Gubernur Bengkulu, Senin (12/4). Sehingga, lanjut Zukaria, pihaknya berharap agar Pemprov, selaku pemangku kebijakan dapat bersikap terhadap keberadaan Perda, yang sangat rentan menimbulkan konflik. \"Jadi kita harapkan kepada Gubernur yang baik, untuk mengambil sikap. Mengingat keberadaan Perda itu bisa jadi bom waktu, lantaran konflik yang ditimbulkan bersifat horizontal,\" tegas Zakaria. Menurutnya, sebenarnya tidak banyak yang diinginkan pihaknya selaku masyarakat, dan seharusnya seluruh lembaga terkait juga diharapkan merespon permasalahan ini. \"Yang masyarakat inginkan hanya bisa beraktifitas dengan lancar di jalan umum ataupun khusus. Makanya kita minta permasalahan ini direspon secara cepat,\" harap Zakaria. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 13 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Tags :
Kategori :

Terkait