TUBEI RU - Untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Lebong bahagia dan sejahtera, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Senin (12/4) kemarin, menggelar workshop atau sosialisasi peningkatan kualitas pelayanan publik. Kegiatan yang diselenggarakan di gedung Graha Bina Praja Sekretariat Daerah (Setda) Lebong itu, dipimpin langsung, Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Wakil Bupati (Wabup) Drs Fahrulrozi, M.Pd dengan diikuti para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat se-Kabupaten Lebong. Dikatakan Kopli, tahun 2021 ini, Ombudsman RI dalam waktu dekat akan dilaksanakan penilaian dan evaluasi terhadap kepatuhan standar pelayanan publik beserta kinerja pelayanan publik. Terkait dengan hal ini, ini dirinya berharap kembali ada peningkatan kualitas pelayanan publik, dengan target seluruh perangkat daerah adalah penyelenggara pelayanan publik dan harus memenuhi standar pelayanan publik dengan baik dan benar sesuai undang-undang pelayanan publik nomor 25 tahun 2009. \"Zona hijau tetap dipertahankan menuju peningkatan kualitas kinerja pelayanan publik wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. Kedepan, mal pelayanan publik di Kabupaten Lebong akan beroperasi, dengan harapan dapat meberikan pelayanan dengan maksimal,\" kata Bupati dalam sambutannya, kemarin. Dia menambahkan, wujud dari peningkatan pelayanan kualitas publik adalah memberikan cepat, lebih, murah, lebih mudah dan lebih berkualitas yang didukung oleh standar pelayanan sarana dan prasarana pelayanan yang baik pada masyarakat dan stakeholder terkait. \"Jadi, indikator keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi adalah bukan hanya diterbitkannya kebijakan dan kemudian dilaksanakan. Tetapi lebih dari itu adalah bagaimana membuat masyarakat merasakan langsung pelayanan publik yang baik dan menikmati pembangunan,\" ujarnya. Dia menerangkan, sesuai dengan arahan presiden terkait dengan reformasi birokrasi ada dua. Yakni, mempercepat reformasi birokrasi dalam upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, efektif dan efisien kepada publik, dan mempercepat proses perizinan dan investasi. Menurutnya, pada tahun 2018 lalu, Kabupaten Lebong telah meraih capaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik terbaik di Provinsi Bengkulu serta peringkat ke-14 nasional dengan zona hijau dengan nilai 93,78. Untuk itu, kata dia, tentunya Pemkab Lebong dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima itu tidak mampu berdiri sendiri. Tanggung jawab kepala daerah harus memiliki komitmen untuk menuntun dan memberi motivasi bagi seluruh jajaran agar bergerak cepat, kreatif, inovatif, dan profesional dalam melakukan perbaikan pelayanan. Masih dia, ditinjau dari kebutuhan masyarakat, pelayanan publik dapat berbentuk ketersediaan barang publik dan ketersediaan jasa publik. Ketersediaan barang publik dapat berbentuk ketersediaan jalan, jembatan, irigasi, air bersih, jalan usaha tani, gedung, dan sarana prasarana lainnya. Sementara jasa publik dapat berbentuk pelayanan perijinan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan kependudukan, pelayanan komunikasi dan jasa lainya \"Saya memerlukan adanya terobosan dan inovasi dari perangkat daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk itu, perlu juga secara intensif membangun komunikasi dan kolaborasi yang efektif dengan Ombudsman RI dan unit-unit pelayanan untuk mewujudkan pelayanan prima. Maka, dalam konteks membangun Good Governance pelayanan publik dituntut untuk memiliki kemampuan dengan segala perubahan yang cepat, dinamis, penuh resiko, penuh kompleksitas, dan kejutan,\" demikian Bupati. (oce)
Pemkab Lebong Gelar Workshop Peningkatan Pelayanan Publik
Selasa 13-04-2021,14:50 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :