Awal Ramadhan, Sekolah Libur Dua Hari

Selasa 13-04-2021,14:37 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Terhitung Senin – Selasa (13/4) besok (Hari ini, red), seluruh aktivitas kegiatan belajar mengajar di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diliburkan. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Nomor 800/0339/D.2/IV/2021 tentang KegiatanBelajar Mengajar (KBM) dan Pesantren Kilat Bulan Ramadhan. “Benar, awal bulan puasa Ramadhan 1442 Hijriah tahun 2021 ini, kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan. Hari Rabu (14/4), siswa masuk sekolah lagi seperti biasanya. Untuk imbauan ini sudah kami sampaikan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Mukomuko,” kata Kepala Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Ruslan, M.Pd kemarin. Selain soal libur sekolah, dalam surat tersebut juga tercatum beberapa poin yang harus dijalankan oleh sekolah selama bulan puasa Ramadhan di tengah pandemi Covid-19. Poin itu diantaranya, kegiatan belajar mengajar dan pesantren kilat selama bulan Ramadhan tetap mematuhi protokol kesehatan. Pendidik, tenaga pendidik, dan peserta didik berpakaian muslim selama bulan Ramadhan. Tidak hanya itu, jelas Ruslan, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan harus mengikuti ketentuan yaitu, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan mulai tanggal 14 April – 4 Mei 2021, masuk sekolah mulai pukul 08.00 WIB pagi, kegiatan belajar disesuaikan dengan kondisi sekolah dengan berpedoman prokes, kegiatan literasi sekolah diganti dengan membudayakan membaca Al Quran selama 10 menit sebelum belajar, dan membudayakan Sholat Duha berjamaah sebelum belajar. “Apabila dimungkinkan di sekolah melaksanakan pesantren kilat bulan Ramadhan maka harus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut. Pesantren kilat dilaksanakan mulai tanggal 5 April – 8 Mei, pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan terlibat aktif dalam kegiatan pesantren kilat, kegiatan pesantren kilat ditutup dengan buka bersama, komposisi pesantren kilat 30 persen teori dan 70 persen praktik, dan materinya soal akidah atau rukun Iman dan Islam, tuntunan ibadah praktis mulai tayamum, wudhu dan mandi wajib, Sholat Jamak dan Tadabbur Ayat, serta Asmaul Husna. Untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan beragama non muslim, diharapkan dapat menyesuaikan,” demikian Ruslan. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait