MUKOMUKO RU - Kepala Disparpora Mukomuko, Apriansyah, ST, MT ketika dikonfirmasi kemarin menjelaskan, jika tidak ada perubahan, penarikan retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata Danau Nibung, akan dimulai bulan April tahun 2021 ini. “Kalau tidak ada halangan, kita akan menjalin kontrak kerjasama dengan pihak ketiga bulan April ini. Setelah kontrak kerjasama, pihak ketiga akan langsung mulai mengambil alih pengelolaan Danau Nibung. Jadi bagi pengunjung Danau Nibung nanti, akan dipungut uang karcis masuk, termasuk uang parkir. Bagi para pedagang yang berjualan di los atau kios, nanti juga akan dipungut retribusi,” kata Apriansyah. Adapun besaran uang karcis bagi pengunjung Danau Nibung, sekitar 2.000/ orang. Namun jumlah itu, belum final. Termasuk besaran retribusi bagi pedagang yang berjualan di los atau kios, antara Rp 1.50 ribu – 200 ribu perbulan. “Itu baru perkiraanya. Finalnya nanti, dan tentunya akan disesuaikan dengan ketentuan yang dituangkan pada peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup). Jadi, pungutan yang saya sampaikan ini baru sebatas kurang dan lebihnya,” ulasnya. Apriansyah menginginkan, rencana pungutan retribusi dari obyek wisata Danau Nibung dapat berjalan lancar dan sukses untuk menambah PAD Kabupaten Mukomuko. Selain itu, dengan melibatkan pihak ketiga, maka keberadaan seluruh aset milik pemerintah yang ada di dalam lokasi tersebut dapat terjaga dengan baik. “Itu salah satu manfaat dan tujuanya. Aset bisa terjaga baik, selain menghasilkan uang untuk menambah pendapatan daerah,” pungkasnya. (rel)
Bulan Ini, Pengunjung Danau Nibung Dipungut Karcis
Selasa 13-04-2021,10:37 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :