BENGKULU RU - Warga Bunga Tanjung Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko berinisial FI, 28 tahun ditangkap Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Ini setelah FI diketahui sebagai kurir narkotika ketegori I jenis sabu, sekaligus pengedar dimana barang haram tersebut diperoleh dari narapidana di Sumatera Barat (Sumbar). Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH didampingi Kasbudit I Ditresnarkoba, AKBP. Dheny Budhiono, SIK, MH mengatakan, pengungkapan peredaran sabu lintra Provinsi Bengkulu-Sumbar ini tidak lepas dari informasi yang diterima pihaknya. Tsk (FI, red) tidak dapat mengelak setelah sabu tersebut ditemukan petugas. \"BB itu ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung perangkat desa setempat. Dalam pemeriksaan, tsk ini diketahui berperan sebagai kurir sekaligus pengedar peredaran sabu di Kabupaten Mukomuko. Berdasarkan penelusuran, barang bukti didapatkan pelaku dari napi narkoba inisial JD yang berada dalam Lapas di Sumbar,\" katanya, Jum\'at (9/4). Menurutnya, total barang bukti sabu yang diperoleh sebanyak 3,9 gram, dan nilai sekitar Rp 6 jutaan. Total barang bukti itu masing-masing 2 paket sedang dan 5 paket kecil siap edar. \"Sejauh ini tsk masih menjalani pemeriksaan intensif,\" tegas Sudarno. Ditambahkan Kasubdit I, pasca tertangkapnya tsk, pihaknya langsung berkordinasi dengan Polda Sumbar guna mengungkap hingga tuntas peredaran narkotika yang melibatkan napi di Lapas Sumbar tersebut. \"Sejauh ini tsk mengaku jika sabu itu hanya diedarkan di wilayah kabupaten Mukomuko saja,\" singkatnya. (tux)
Jadi Kurir Sabu Ddri Napi Sumbar, Warga MM Ditangkap
Sabtu 10-04-2021,09:56 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :