ARGA MAKMUR RU - Rampungkan masa asimilasi, residivisi kasus pidana umum (penganiayaan,red) VO (24) warga di wilayah Kecamatan Padang Jaya, kembali dicokok polisi. Cuma kasusnya berbeda. Kali ini, pria yang ditangkap Rabu (31/3) di wilayah Kecamatan Padang Jaya ini, terjerat kasus narkoba, jenis shabu. Awalnya, polisi mengendus adanya praktik jual beli narkoba. Penelusuran hasil informasi masyarakat itu, berlanjut dengan kecurigaan terhadap tersangka. Tersangka ditangkap jelang dini hari dan dari salah satu saku celana, polisi mendapati barang yang diduga kuat shabu. Residivis itu pun langsung digelandang ke kantor polisi. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba, IPTU Rahmat, SH, MH, mengatakan pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal dengan anaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, lantaran memiliki, menyimpan dan menguasai. \"Satu paket shabu, dijadikan barang bukti. Tersangka juga pengguna,\" pungkasnya. (bep)
Kasus Pidum Napi Asimilasi, Ditangkap Narkoba
Kamis 08-04-2021,11:46 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :