Pastikan Jalinbar Jalur PTPN VII Steril dari Truk BB
Kamis 08-04-2021,11:21 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Eks Jalan Non Status Terabaikan
KETAHUN RU - Hingga Selasa (6/4) kemarin, pembatasan aktivitas kendaraan pengangkut Batu Bara (BB) oleh masyarakat di Kecamatan Ketahun dan Pinang Raya, masih diterapkan. Sesuai keputusan yang disepakati bersama, Senin (5/4) malam lalu. Terhitung Selasa pukul 06.00 WIB pagi kemarin, seluruh kendaraan pengangkut BB dilarang melintas jalan nasional khususnya via Ketahun-Batiknau. Bahkan untuk memastikan berjalan sesuai kesepakatan, warga mengawasi langsung, setiap kendaraan yang melintas.
Ketentuan ini berlaku, sampai mendapatkan respon atau ketegasan, terkait upaya penertiban angkutan BB oleh Pemprov sesuai tuntutan yang disampaikan kepada Gubernur Bengkulu, beberapa waktu lalu. \"Karena sampai hari ini (kemarin) masyarakat belum mendapat respon atau ketegasan tentang penertiban angkutan BB sesuai tuntutan yang disampaikan kepada Gubernur,\" terang Kades Giri Kencana, Wahyudi, saat dikonfirmasi, kemarin.
Terpisah, Dishub BU melalui Kabid Lalulintas dan Penerangan, Setyo Aji mengatakan, pihaknya sudah merespon dan memfasilitasi tuntutan masyarakat terhadap aktivitas angkutan BB ini sesuai kewenangan Pemkab BU. Bahkan kata Setyo Aji, pasca bertemu dengan masyarakat pada hari Senin malam lalu, pihaknya telah menemui jajaran terkait di Dishub Provinsi untuk menyampaikan tuntutan masyarakat.
Hanya saja, kata Setyo Aji, Dishub Provinsi belum dapat memenuhi keinginan masyarakat sehingga Aji memastikan, pembatasan aktivitas angkutan BB masih berlangsung. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Rabu, 7 April 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Tags :
Kategori :