PADANG JAYA RU - Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, tentang Pemutakhiran Data IDM berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Membuat sebagian desa harus melakukan perubahan usulan. Terang saja, APBDes yang selama ini dianggap rampung oleh pemerintah desa, harus dilakukan perubahan untuk memasukkan anggaran program SDGs Desa. Menanggapi hal ini, Camat Padang Jaya, Syarifah Inayati, SE meminta Pendamping Desa untuk benar-benar memaksimalkan perannya sebagai pihak yang diutus oleh kementerian untuk memberikan pendampingan dengan baik. Selain ikut berperan dalam tupoksinya melakukan pendampingan ke pemerintah desa, juga memberikan sosialisasi agar kepala desa beserta perangkat tidak ragu dalam mengambil kebijakan. \"Pendamping Desa saat ini memiliki peran sangat penting. Karena aturan terbaru, banyak sekali kepala desa belum paham soal pemutakhiran data,\" ujar camat. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Kamis, 25 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Usulan DD Lamban, Camat Minta Pendamping Desa Bersinergi
Kamis 25-03-2021,09:22 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :