MUKOMUKO RU - Meski belum memiliki gedung permanen sendiri, Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko terus berbenah. Terutama dalam hal keterbukaan informasi untuk publik. Ini dinyatakan Ketua PN Mukomuko, Junita Pancawati, SH, MH, di temui di Ruang Hakim dan Panitera PN Mukomuko, Selasa (23/3) kemarin. Sebagai komitmen mewujudkan itu, kata Junita, dengan sudah tersedianya berbagai informasi mengenai PN Mukomuko di laman website www.pn-mukomuko.go.id. Bukan saja mengenai informasi jabatan, tapi juga tersedia informasi personel PN Mukomuko. Hingga informasi mengenai DIPA yang diperoleh PN Mukomuko ditahun anggaranberjalan. \"Kita sudah berupaya, untuk keterbukaan informasi. Sudah punya website. Semua informasi jabatan, personel sampai dipa pun, sudah di website PN Mukomuko,\" kata Junita didampingi Wakil Ketua PN Mukomuko, Mooris M. Sihombing, SH, MH dan Humas, Yuniza Rahma Pertiwi,SH. Pihaknya siap menerima masukan dan kritikan yang membangun, untuk menjadikan PN Mukomuko lebih baik. Apalagi saat ini, PN Mukomuko sudah menyediakan layanan PTSP. Masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi, berbagai layanan di PN Mukomuko. \"Di PTSP bisa seperti layanan untuk pidana umum, perdata, termasuk mengenai permintaan surat-surat. Ada meja pengaduan dan informasi. Kita bersedia diberi masukan dan kritikan, tentunya yang membangun,\" jelasnya. Ia menambahkan, sidang di PN Mukomuko dapat disaksikan oleh masyarakat dan wartawan. Sebab seluruh sidang digelar terbuka untuk umum. Terkecuali pada perkara-perkara yang terdakwanya, maupun saksinya, merupakan anak dibawah umur. Termasuk sidang perkara tindak pidana asusila. \"Mengenai persidangan, selain dilarang undang-undang, diperbolehkan, terbuka untuk umum. Meskipun sidang saat ini digelar secara daring. Tentunya dengan tetap mematuhi etika-etika. Untuk perkara anak, saksi anak, tertutup. Kami sifatnya terbuka, tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Semuanya transparan, sesuai dengan porsinya masing-masing,\" demikian, Ketua PN Mukomuko. (rel)
PN Berbenah, Keterbukaan Informasi Diutamakan
Rabu 24-03-2021,09:56 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :