Sudah P 21, Kasus Incest Enggano ke ‘Meja Hijau’

Selasa 23-03-2021,11:16 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Kasus incest (hubungan seks sedarah,red), di wilayah kepulauan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dengan Tersangka S, yang tak lain bapak kandung korban, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) BU setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka yang terancam 20 tahun penjara itu, agaknya segera menghadapi persidangan. Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Kapolsek Enggano, IPTU Subagio, SH, membenarkan soal ini. Pelimpahan Tahap 2, kata Subagio, dilaksanakan di pekan lalu setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menegas, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 sub 82 ayat 1 Junto 76 e dan Pasal 82 ayat 2 UU Republik Indoenesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara. \"Perkaranya sudah P21. Kalau tidak salah Jum\'at lalu,\" ujar Subagio via selulernya, kemarin. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 23 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Tags :
Kategori :

Terkait