RSUD Diminta Tetap Terapkan Sistem BLUD

Sabtu 20-03-2021,09:38 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU - Tahun 2021 ini, Pemkab Kepahiang akan menyesuaikan regulasi pemerintah pusat dengan melakukan perubahan Nomenklatur beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perubahan Nomenklatur tersebut seperti pemisahan Dinas Satpol PP dan Damkar serta penggabungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang. Namun khusus untuk penggabungan RSUD dan Dinkes ini, Pemkab meminta agar RSUD tetap menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah atau (BLUD) secara mandiri. Wakil Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, S.Ip menyampaikan, dengan sistem BLUD ini, manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang tetap memiliki wewenang untuk mengelola keuangannya sendiri. \"Harapan kita, kalau pelayanannya menggunakan sistem BLUD, maka jangan ada subsidi lagi dan ini mesti Balance,\" singkat Wabup. Selain di RSUD, sistem BLUD juga akan diterapkan di beberapa puskemas. Sementara untuk Puskesmas yang belum menerapkan sistem tersebut akan segera menyusul dalam waktu dekat. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait