Plafon Pinjaman Kecil, Perangkat Desa Urung Gadaikan SK

Sabtu 20-03-2021,08:53 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PADANG JAYA RU - Usai adanya kerjasama antara Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Padang Jaya dengan salah satu lembaga perbankan terkait pinjaman, sejumlah perangkat desa berlomba-lomba untuk menggadaikan Surat Keputusan (SK) yang dimiliki untuk mengajukan pinjaman ke perbankan. Hanya saja, kenyataan yang dirasakan oleh beberapa aparatur desa itu tidak sesuai dengan rekomendasi maksimal pinjaman oleh bank. Dwi Dachmadsyah salah satu peminjam dari desa yang ada di Kecamatan Padang Jaya mengaku, plafon pinjaman perangkat desa di kecamatan Padang Jaya dinilai sangat kecil dibandingkan dengan kecamatan lain. \"Di Kecamatan Padang Jaya batas maksimal pinjaman dari lembaga perbankan yang kerjasama hanya Rp 25 juta. Tapi di tempat lain kabarnya plafon Rp 75 juta,\" terangnya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Sabtu, 20 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Tags :
Kategori :

Terkait