MUKOMUKO RU – Dua mantan petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Mukomuko yakni PT Mukomuko Maju Sejahtera (MMS), resmi ditetapkan tersangka. Masing-masing inisial, BI mantan Direktur Utama (Dirut) dan Asw yang merupakan mantan Direktur. Penetapan dua tersangka kasus BUMD tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen, ketika dikonfirmasi di ruang kerja Kajari, Kamis (18/3) siang kemarin. “Sudah ditetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial BI dan Asw. Keduanya mantan Direktur Utama dan Direktur di perusahaan milik Pemkab Mukomuko,” tegas Kajari. Kini, katanya, penyidik Kejari Mukomuko tengah melakukan pemeriksaan lanjutan dan pemberkasan. Seraya menunggu tuntasnya audit yang dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemeriksaan lanjutan itu, jelasnya, terkait dengan upaya jaksa melakukan asset recovery atau pengembalian kerugian daerah. “Kita ingin kedepankan, kerugian negara dikembalikan. Makanya kita sedang berupaya melakukan asset recovery,” ungkapnya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Jumat, 19 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Mantan Dirut dan Direktur BUMD Jadi Tersangka
Jumat 19-03-2021,09:35 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :