Indisipliner, 6 Oknum ASN Dipecat

Rabu 17-03-2021,09:42 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU - Pemerintah Kabupaten Kepahiang kembali melakukan pemecatan terhadap 6 orang Apratur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak disiplin (Indisipliner). ASN itu diberikan tindakan tegas setelah tidak mengindahkan surat teguran yang disampaikan sebelumnya. Surat teguran ini diberikan karena ASN yang bersangkutan tidak disiplin serta sering meninggalkan tugas. Selain melakukan pemecatan terhadap ASN tersebut, Pemkab Kepahiang juga memberikan sanksi berat dan sanksi ringan untuk 2 orang ASN lainnya. Pemberian sanksi ditandai dengan penerbitan surat peringatan terhadap keduanya. Jika surat peringatan tersebut tetap tidak diindahkan maka kedua ASN tersebut menyusul untuk dipecat. \"ASN harus disiplin terutama Waktu, jika tidak masuk kantor maka akan kita tegur dan nanti, akan kita berikan SP 1 sampai SP 3. Jika masih juga maka akan langsung diambil tindakan,\" ungkap Wakil Bupati Kepahiang, Zurdi Nata, S.IP. Setelah dilakukannya pemecatan ini maka 6 ASN itu dipastikan tidak lagi menerima Gaji ataupun fasilitas lainnya sebagai Abdi Negara. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait