TUBEI RU - Pengajuan pembuatan kartu kuning atau AK1 di pusat pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, pada triwulan pertama tahun 2021 ini mengalami peningkatan. Hal itu diketahui, banyaknya masyarakat Kabupaten Lebong yang datang untuk mengurus permohonan pembuatan AK1 sebagai salah satu syarat untuk mencari pekerjaan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Januar Pribadi, S.Sos, M.Si mengatakan, selama 3 bulan di awal tahun 2021 ini sudah mencapai 961 jiwa, warga pemohon baru. \"Triwulan pertama tahun 2021 ini, pemohon mencapai 961 jiwa atau 70 persen pemohon baru. Pemohon dominasi dari kalangan anak SMA, SMK, kalangan S1 dan yang lainnya,\" ujar Januar, Senin (15/3). Dia menerangkan, banyaknya warga yang mengajukan AK1 sebagai dokumen syarat melamar pekerjaan. Karena masih di kondisi pandemi Covid-19, maka pihaknya menerapkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam pengurusan permohonan AK1 tersebut. \"Karena banyaknya warga yang datang, pengurusannya kita terapkan dengan melaksanakan protokol kesehatan. Seperti, mencuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak di pelayanan,\" bebernya. Adapun syarat untuk membuat kartu kuning. Diantaranya, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan pas foto. Kartu kuning berlaku selam 6 bulan, setelah 6 bulan boleh untuk diperbarui atau diperpanjang. \"Perlu kita ingatkan untuk para pencari kerja terutama yang mengurus kartu kuning ini, setelah mendapatkan pekerjaan hendaklah untuk mengembalikan kartu ini, baik asli maupun fotokopinya agar Disnakertrans bisa mengetahui para pencari kerja ini, bekerja dimana sehingga bisa untuk kita data,\" demikian Januar. (oce)
Pencari Kerja di Lebong Meningkat
Selasa 16-03-2021,10:34 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :