Batasi Angkutan Dibatasi Maksimal 8 Ton

Selasa 16-03-2021,10:14 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PUTRI HIJAU RU - Kapolsek Putri Hijau, Iptu Reggi Halili melakui Kanit Lantas, Aipda Isdiansah memastikan, perbaikan lantai jembatan darurat di Jalinbar Putri Hijau, Desa Pasar Sebelat tepatnya di HGU PT MPM telah dilakukan. Kini, diakui Iis, lantai jembatan sudah dalam kondisi baik namun tetap diiimbau seluruh angkutan yang melintas terutama angkutan ekspedisi, membatasi beban tonase yang dibawanya. Maksimal kata Iis, jembatan darurat hanya mampu menahan beban beban angkutan dengan tonase tidak lebih dari 8 ton. Dicemaskan Iis, bila tetap dipaksakan maka insiden serupa akan kembali terulang. \"Kita pastikan siang ini (kemarin, Red) sudah layak untuk dilewati kendaraan. Meskipun kemampuan jembatan tetap terbatas dan keadaan besi penyangga jembatan sudah dalam kondisi bengkok. Sehingga kita ingatkan. Maksimal angkutan yang melewati jembatan ini tonasenya tidak boleh lebih dari 8 ton,\" imbau Iis.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait