MUKOMUKO RU - Untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta merawat dan menjaga seluruh aset pemerintah di lokasi obyek wisata Danau Nibung, Desa Ujung Pandang, Kecamatan Kota Mukomuko. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Mukomuko, akan menggandeng pihak ketiga pasca SK pengelolaan obyek wisata Danau Nibung ditandatangani bupati. “Benar, SK sudah ditandatangani pak bupati Jumat kemarin. Kami akan segera melakukan kontrak kerjasama atau MoU dengan pihak yang akan dilibatkan menarik retribusi, pemeliharaan, dan kebersihan. Tentu dengan adanya pihak ketiga, seluruh aset bangunan akan terjaga dengan baik,” kata Kepala Disparpora Mukomuko, Apriansyah, ST, MT ketika dikonfirmasi kemarin. Ia menegaskan, jika ada bangunan pemerintah yang sudah rampung dikerjakan tahun 2020 lalu mengalami kerusakan, masih menjadi tanggungjawab pihak ketiga dalam hal ini kontraktor atau penyedia. Bangunan tersebut diantaranya meliputi, menara pandang, kios pedagang dan lainnya. “Benar, masih ada masa pemeliharaan hingga bulan Juni. Kalau ada bangunan yang rusak, kami perintahkan pihak penyedia segera memperbaikinya. Karena bangunan itu masih menjadi tanggung jawab pihak kotraktor atau penyedia hingga bulan Juni mendatang,” ungkapnya. Apriansyah berharap kepada seluruh pengunjung Danau Nibung, untuk tidak merusak bangunan milik pemerintah yang ada di dalam. Ia berpesan, jaga dan manfaatkan bangunan itu dengan baik untuk kebutuhan wisata. “Mudah-mudahan dengan kesadaran kita, maka seluruh bangunan yang ada di danau Nibung tetap bagus dan bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (rel)
Kelola Danau Nibung, Disparpora Gandeng Pihak Ketiga
Senin 15-03-2021,09:27 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :