MUKOMUKO RU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, mengajak seluruh Wartawan bersinergi untuk mewujudkan program pemerintah yaitu percepatan pemulihan ekonomi negara. Kajari mengakui, kiprah Wartawan sangat dibutuhkan sekali untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui informasi yang disebarluaskan kepada pemerintah dan masyarakat. “Tugas Kejaksaan bukan hanya penindakan hukum bagi para pelaku yang melanggar hukum. Namun, juga dituntut berperan dalam program pemerintah tentang pemulihan ekonomi. Untuk mewujudkan hal ini, saya mengharapkan peran serta rekan Wartawan untuk bisa bersinergi dengan kami dijajaran Kejaksaan Mukomuko,” harap Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (8/3) siang kemarin. Masih dikatakan pria kelahiran Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 1974 itu, peran Wartawan dalam percepatan pemulihan ekonomi negara yaitu melalui pemberitaan yang disebarluaskan kepada masyarakat soal ancaman bagi para pelaku tindak pidana korupsi atau ancaman hukuman bagi para pelaku korupsi yang tidak mengembalikan uang kerugian negara. Dengan adanya pemberitaan soal ancaman pidana tersebut, seseorang akan membatalkan niatnya melakukan korupsi uang negara. Termasuk, seseorang yang sudah melakukan korupsi namun tidak mengembalikan uang kerugian negara maka dengan pemberitaan yang disebarluaskan oleh Wartawan, yang bersangkutan pun dengan cepat mengembalikan uang kerugian negara meski dengan cara diangsur. “Itu harapan kami supaya kita bisa menjalin kerjasama yang baik untuk kinerja kami di Kejaksaan Mukomuko. Dengan kerjasama yang baik ini, diharapkan seluruh program pemerintah dan Kejaksaan dapat terealisasi dengan baik pula,” pungkas Rudi Iskandar, yang pernah menjabat sebagai KTU di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan pernah mengungkap sebanyak 11 kasus korupsi dalam setahun, saat menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejari Tenggarong. (rel)
Pemulihan Ekonomi, Kajari Ajak Wartawan Bersinergi
Selasa 09-03-2021,10:28 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :