19 Jukir di Amankan Polres Kepahiang

Senin 08-03-2021,11:11 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU - Sebanyak 19 orang juru parkir (Jukir) yang ada di Kabupaten Kepahiang pada Jum\"at (5/3) diamankan Satreskrim Polres Kepahiang. 19 Orang orang ini diamankan lantaran banyaknya aduan dari masyarakat terkait keberadaan parkir liar. Selain itu Operasi ini dilakukan juga untuk penertiban parkir liar yang beroperasi atas nama kepentingan pribadi dan melanggar peraturan daerah dimana seharusnya Parkir menimbulkan pendapatan asli daerah (PAD). Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, S.Ik, MAP, melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau, S.Ik, MH mengatakan, bahwa dalam operasi ini ada dugaan pungutan liar oleh oknum juru parkir untuk kepentingan pribadi, selain itu saat diamankan petugas parkir juga tidak bisa menunjukkan legalitas mereka sebagai petugas parkir. \"Sebelumnya, Anggota Satreskrim Polres Kepahiang mendapatkan informasi bahwa adanya pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir di Kawasan Pasar Kepahiang. Berbekal informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Kepahiang langsung melakukan pemeriksaan terhadap juru parkir dan didapati banyak yang tidak memiliki ID Card yang menjadi identitas sebagai petugas parkir, rerta terbukti tidak memiliki surat perintah tugas,\" kata Kasat Reskrim. Selin itu, untuk mendalami lebih jauh, Satreskrim Polres Kepahiang juga akan meminta keterangan dari Dinas Perhubungan terkait pengelolaan retribusi parkir yang ada di Kabupaten Kepahiang, sehingga tidak ada lagi oknum nakal yang menggunakan karcis kedaluarsa. \"Kita akan cek bagaimana karcis-karcisnya, karena kita mendapatkan informasi dan laporan bahwa karcis ini sudah kedaluarsa. Itu akan kita dalami dulu,\" demikian Kasat. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait